Pedalku.com – Bisa jadi banyak dari kita yang tidak mengetahui bahwa sepeda pun diperhatikan dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi, setelah tahu ini jangan lantas semau gue di jalanan mentang-mentang tidak termasuk sebagai moda transportasi yang diatur oleh undang-undang.Aturan terkait dengan hak pesepeda terdapat pada beberapa pasal dalam UU LLAJ no. 22 tahun 2009, antara lain:Pasal 25:

  1. Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat;​

Pasal 45

Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

b. lajur sepeda;​

Pasal 62

  1. Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
  2. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.​

Ketiga pasal tersebut menyebutkan perlunya pemerintah menyediakan fasilitas bagi pesepeda, sehingga dengan ini pesepeda dapat bersepeda dengan aman menggunakan fasilitas yang telah disediakan tanpa mengganggu ataupun terganggu oleh kendaraan bermotor lainnya.

Selain itu, keselamatan pesepeda dijamin oleh Pasal 106 dan Pasal 284 yang berbunyi:

Pasal 106

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Pasal 284

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).​

Tidak hanya tentang keutamaan hak pesepeda, UU LLAJ no. 22 tahun 2009 ini juga mengatur tentang tata cara bersepeda yang diatur dalam Pasal 122 dan Pasal 123.

Pasal 122

1. Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

  • Dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
  • mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

2. Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.​

Pasal 123

Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.​

Itulah beberapa pasal yang terdapat dalam UU LLAJ no. 22 tahun 2009 terkait hak pesepeda di Indonesia.

Semoga dengan mengetahui hak-hak pesepeda tersebut, pedalis dapat merasa lebih aman selama bersepeda di jalan dan dapat mematuhi peraturan yang sudah diatur demi keselamatan kita dan pengendara lainnya.

GuSSur

Menghidupi setiap gerak dan mensyukuri setiap jejak.

View all posts

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments